Bangunan Liar di Kawasan Padang Timur Ditertibkan: Trotoar Kembali untuk Pejalan Kaki

Sakato.co.id – Wajah trotoar dan bahu jalan di kawasan Simpang Aru dan Jembatan Andalas, Kecamatan Padang Timur, kini kembali bersih dari bangunan-bangunan liar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dengan sigap membongkar lapak-lapak ilegal yang selama ini “mencaplok” fasilitas umum tersebut pada Selasa (8/7/2025).

Aksi penertiban ini bukan tanpa peringatan. Menurut Eka Putra Irwandi, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, pihaknya telah berulang kali melayangkan surat peringatan dan teguran melalui pihak Kecamatan. Namun, imbauan tersebut tak digubris oleh para pemilik bangunan. “Karena tidak diindahkan oleh pemilik bangunan, terpaksa kami lakukan pembongkaran,” tegas Eka.

Keberadaan bangunan liar ini jelas melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Lebih dari sekadar aturan, bangunan-bangunan ini juga merusak estetika kota dan yang terpenting, membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Bayangkan, trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki, kini tertutup lapak-lapak, memaksa mereka berjalan di badan jalan yang ramai kendaraan,” kata dia.

Penertiban berjalan lancar dan kondusif, tanpa ada perlawanan berarti. Satpol PP Padang menegaskan komitmennya sebagai penegak aturan untuk terus melakukan pengawasan demi menjaga ketertiban umum, estetika, dan kebersihan Kota Padang.

Eka Putra Irwandi juga tak lupa mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang. “Jangan mendirikan bangunan di atas fasilitas umum. Jika ingin berjualan, berjualanlah di tempat yang sesuai aturan,” pesannya. Dengan begitu, hak pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya dapat terpenuhi, dan Kota Padang pun semakin nyaman dan indah.

(*)

 

 

Komentar