Sakato.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat melakukan penandatangan nota kesepakatan dengan pemerintah Provinsi Sumbar, Rabu (31/8/2023) malam.
Nota kesepakatan yang ditandatangi oleh Kepala Kejati Sumbar, Asnawi dengan Gubernur Sumbar Mayheldi tersebut tentang pelaksanaan tugas dan fungsi terhadap pengawalan dan pengawasan pengelolaan dana nagari/desa di Provinsi Sumatera Barat.
“Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Desa dalam pengawasan pengelolaan dana desa secara nasional. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan ingin memastikan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat, dalam mengawal pembangunan melalui pemaksimalan dana desa,” kata Asnawi.
Selain itu banyaknya kepala desa atau nagari yang terjerat tindak pidana korupsi, dalam rangka mengelola dana desa, tentunya sangat memprihatinkan. Pasalnya, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa namun malah tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Agar dana desa sesuai dengan peruntukannya, maka diperlukan kerjasama antara kejaksaan dengan kepala daerah.
Disebutkannya, pengawasan dilakukan untuk menjaga wali nagari atau kepala desa, agar tetap berjalan di dalam koridor yang berlaku dalam pengelolaan dana desa.
“Sebab, kita menyadari, wali nagari atau kepala desa belum tentu ahli keuangan dan administrasi. Oleh karena itu, jika wali nagari membutuhkan konsultasi agar pengelolaan dana desa tidak menyalahi aturan, maka kejaksaan selalu hadir untuk itu, dan akan setia mengawal pengelolaan dana desa agar kepentingan masyarakat dapat terpenuhi,” sebut Asnawi.
Selain itu, Asnawi menyebutkan bahwa, peran wali nagari atau kepala desa juga sangat dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam menelaah persoalan hukum yang terjadi di nagari. Bahkan saat ini, telah disediakan 200 lebih rumah Restorasi Justice (RJ) di Sumbar, sehingga tidak semua persoalan hukum dan perkara di nagari harus bermuara di Pengadilan.
“Terpenting, keikhlasan kita dalam bekerja harus senantiasa dijaga,” ucapnya lagi.