Amril Jilha Gugat Ketua Umum YWII Pondok PMT Prof, Dr. Hamka ke Pengadilan Negeri Padang

Sakato.co.id – Bendahara Umum Yayasan Wawasan Islam Indonesia (YWII) Pesantren Modern Terpadu (PMT) Prof. Dr. Hamka, Amril Jilha bersama wakil sekretaris umum YWWI Guswardi melayangkan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Padang, terkait Perbuatan Melawan Hukum.

Gugatan tersebut didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang dibawah Register No. 305/Pdt/5/2024.PN.PDG tanggal 6 Mei 2024.

banner 1080x788

Atas Perdata tersebut pihaknya menggugat Jasrial yang bertindak sebagai Ketua Umum YWII Pondok Pesantren Modern Terpadu Prof, Dr. Hamka. Kemudian gugatan juga dilayangkan kepada Desrizal Idrus Hakimi, S.H., sebagai Notaris/PPAT. dan kemudian Direktur PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Padang, yang berkedudukan di Jalan Bagindo Aziz Chan, Padang.

Kuasa Hukum Amril Jilha, Mardefni mengungkapkan, pokok gugatan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Padang ini atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat Jasrial, yang mana ia telah melakukan perubahan akta notaris terkait kepengurusan secara sepihak tanpa melibatkan Amril Jilha sesuai AD/ART kepengurusan Yayasan sebelumnya.

“Dalam hal ini, Amril Jilha yang sebelumnya menjabat Bendahara Umum pada YWII, saat ini setelah akte notaris yang baru, tidak ada namanya lagi bersama Guswardi,” ungkap Mardefni, didampingi Amril Jilha saat di PN Padang, Rabu (25/9/2024).

Mardefni menyampaikan, setelah gugatan tersebut teregister di PN Padang, saat ini sudah menjalani sidang yang ke 14, dan hari ini merupakan yang ke 15 dengan menghadirkan dua orang saksi.

Lebih lanjut Mardefni menjelaskan, bahwa penggugat 1 (Guswardi-red) dan penggugat 2 (Amril Jilha-red) selama bekerja sebagai Pengurus Yayasan Wawasan Islam Indonesia yang mengelola Pondok Pesantren Modem Terpadu (PMT) Prof, Dr. Hamka selalu memberikan masukan dan kontrol untuk kemajuan Yayasan Wawasan Islam Indonesia (YWII) Pondok Pesantren Modem Terpadu (PMT) Prof, Dr. Hamka, karena didirikan dengan dana gotongroyong secara bersama-sama dan bukan bersifat pribadi.

“Nah, semenjak meninggalnya Ketua Dewan Pembina Prof. DR. H. Ahmad Syafii Maarif pada tanggal 22 Mei 2022, lalu tergugat telah dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerd) yang selalu membawa kerugian kepada Yayasan maupun orang lain dalam hal ini penggugat 1 dan 2,” jelasnya.

Kemudian lanjut Mardefni, bahwa semenjak adanya Kampus 2 Pondok Pesantren Modem Terpadu (PMT) Prof, Dr. Hamka di Jalan By Pass KM 15, Kelurahan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Jasrial sering melakukan tindakan tanpa adanya koordinasi dengan Guswardi dan Amril Jilha dalam mengambil keputusan yang selalu menguntungkan pribadi si Jasrial.

“Jasrial bersama Aril Manan telah melakukan perombakan Pengurus Yayasan yang tidak sesuai dengan Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Yayasan dengan mendatangi turut tergugat yakni Desrizal Idrus Hakimi sebagai Notaris, sehingga terbit Akta Perubahan No : 15 Tanggal 17 Mei 2023 yang dibuat turut tergugat dengan memasukkan orang-orang tergugat yang sudah lari dari konsep awalnya ketika Yayasan ini dibuat,” kata Mardefni.

Sementara itu, dikesempatan yang sama, Amril Jilha menjelaskan, YWWI merupakan sebuah yayasan yang menaungi Pesantren Modern Terpadu (PMT) Prof. Dr. Hamka dan Saya (Amril Jilha) sebagai Bendum dan Guswardi sebagai Sekum, tidak ada angin dan tidak ada hujan ia mendapatkan secara tiba-tiba sepucuk surat dari wakil sekretaris saya bahwa dalam surat tersebut berisikan ucapan terimkasih dari pembina yayasan.

“Otomatis pada saat itu nama saya sebagai Bendum dan Guswardi sebagai Sekum sudah hilang pada kepengurusan yang baru,” ucapnya.

Amril Jilha sangat menyayangkan kenapa keputusan ini bisa terjadi, biasanya didalam sebuah organisasi kalau ada pergantian kepengurusan biasanya diadakan musyawarah dan sesuai dengan AD/ART, kemudian dibicarakan dengan baik-baik, mungkin ada kekurangan dan kelemahan yang harus diperbaiki.

“Jika memang sudah sesuai prosedur yang berlaku, dengan dipanggil dan dijelaskan secara baik-baik, maka apa bila harus berhenti, maka tidak menjadi masalah, katanya.

“Bebagai harapan sudah kami layangkan ke Jasrial dengan sebuah penjelasan dan ada penyelesaian terhadap masalah ini, tapi tidak ada iktikad baik dari pengurus YWWI tersebut, makanya kita harus menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya lagi,” tegas Amril Jilha.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *