Sakato.co.id – Polresta Padang berhasil membekuk seorang pelaku pencurian ponsel di sebuah rumah kos di Kecamatan Padang Barat. Pelaku yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini ditangkap tanpa perlawanan setelah rekaman CCTV menguak identitasnya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban, Yesi Hariani. Yesi melaporkan kehilangan satu unit ponsel iPhone 13 berwarna merah muda dengan taksiran kerugian mencapai Rp9,2 juta.
Lebih lanjut M. Yasin menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, pelaku Faiz Farhan (25) baru saja mengantar pesanan makanan ke rumah kos korban di Jalan Batang Gadis, Kelurahan Rimbo Kaluang.
“Pada saat akan pergi, pelaku melihat pintu salah satu kamar kos terbuka sedikit. Saat itulah niat jahat timbul,” jelas Kompol Yasin.
Dengan modus operandi yang licik, Faiz mendorong pintu kamar Yesi secara perlahan. Saat melihat korban tertidur lelap, ia dengan sigap masuk ke dalam kamar. Tanpa membangunkan korban, Faiz berhasil mengambil ponsel yang tergeletak di samping kepala Yesi.
Setelah berhasil mengambil ponsel, Faiz segera meninggalkan lokasi. Dalam perjalanan pulang, ia mematikan ponsel dan membuang kartu SIM korban untuk menghilangkan jejak.
CCTV Menjadi Kunci Pengungkapan
Berdasarkan laporan Yesi, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang segera turun ke lapangan. Penyelidikan intensif dilakukan dengan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
“Dari rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Wajah dan seragam ojek online yang dikenakannya terlihat jelas,” tambah Kompol Yasin.
Identifikasi ini mengarah pada seorang pria bernama Faiz Farhan. Tim Klewang yang dipimpin oleh Iptu Adrian Afandi, S.H., langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.
Pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, Faiz berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Kuranji. Pelaku tidak dapat mengelak saat polisi memperlihatkan bukti rekaman CCTV. Ia mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti ponsel milik korban.
“Kini, Faiz Farhan telah ditahan di Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” kata dia.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada, bahkan terhadap orang yang berada di sekitar kita. Pastikan selalu mengunci pintu, terutama saat sedang beristirahat, untuk menghindari potensi kejahatan.
(*)
Komentar