Sakato.co.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kawasan Pasar Raya Padang, pada hari Senin (20/1/2026).
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa petugas melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima dan parkir liar di selasar kawasan tersebut.
“Kami telah sering memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima, begitu pula terhadap parkir yang berada di selasar,” ungkap Chandra.
Chandra menambahkan bahwa sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Padang telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Padang.
“Untuk kendaraan yang telah kami tertibkan, kami serahkan kepada Dinas Perhubungan. Tindakan tegas ini kami lakukan karena pelanggar tidak pernah mengindahkan teguran petugas,” jelas Chandra.
Chandra mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi aturan yang ada guna menjaga ketertiban umum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengorbankan kepentingan umum demi kepentingan pribadi. Jika pelanggaran masih ditemukan, kami akan terus melakukan penertiban untuk mengembalikan fasilitas umum ke fungsi yang semestinya,” tutup Chandra.
(*)









Komentar