Sakato.co.id – Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang meninggalkan barang dagangan di atas trotoar di dua titik lokasi, yakni di Jalan Juanda dan kawasan depan Makam Pahlawan Lolong, Selasa (16/9/2025) pagi.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan bahwa sebelum penertiban dilakukan PKL di kawasan tersebut sudah diberikan surat teguran dan pedagang telah membuat surat perjanjian untuk tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan maupun menyimpan barang dagangan.
“Tetapi karena tidak di indahkan juga , terpaksa kita melakukan tindakan tegas dengan melakukan penertiban, ada beberapa lapak yang kita tertibkan seperti Kontainer, Kulkas, Meja, kursi, rak buah dan terpal,” ujar Eka Putra Irwandi.
Eka Putra Irwandi menambahkan, tindakan ini dilakukan karena para pedagang telah melanggar Perda Kota Padang No 01 Tahun 2025, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Barang dagangan yang diamankan petugas akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan,” tegasnya.
Eka Putra Irwandi berharap, kepada seluruh pedagang di Kota Padang agar mematuhi aturan yang berlaku, jangan menggunakan fasilitas umum (Fasum) yang dapat mengganggu Trantibum.
(*)





Komentar