Sakato.co.id – Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak 2024 di Kota Padang resmi ditetapkan sebanyak 665.126 orang. Penetapan ini berlaku untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Padang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Dorri Putra, mengumumkan penetapan ini dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan DPT di Hotel Truntum Padang pada Jumat (20/9/2024).
“Sebanyak 665.126 jiwa telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Padang,” ungkap Dorri dalam keterangan persnya, di Kantor KPU Padang, Minggu (22/9/2024) sore.
Ia menjelaskan bahwa warga yang terdaftar dalam DPT tersebut berhak memberikan suara pada hari pencoblosan yang dijadwalkan pada 27 November 2024 di TPS masing-masing.
DPT tersebut mencakup 11 kecamatan, 104 kelurahan, dan 1.487 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kota Padang.
“Penetapan DPT ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, karena merupakan fondasi utama dalam proses pemilihan,” kata dia.
(*)
Komentar