Sakato.co.id – Kembali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan lapak PKL yang melanggar di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (10/9/2024).
Dalam penertiban tersebut petugas kembali mengamankan sejumlah Kursi, Payung, Tenda serta tabung gas milik pedagang.
“Sejumlah Kursi, meja, dan peralatan lainnya terpaksa kami amankan,” ungkap Chandra, Kasat Pol PP Padang, dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut Kasat Pol PP Padang menyebutkan, bahwa sebelumnya para pedagang telah diingatkan serta diberi surat peringatan bahwa aktifitas mereka telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, namun mereka tidak mengindahkan peringatan dan teguran tersebut.
“Sebelum penertiban ini, kita sudah berikan surat peringatan kepada para PKL ini, ” jelasnya.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasi Kerjasama Okta Purama, bahwa penertiban tersebut berjalan kondusif meski sedikit ada omelan dari para pedagang, dengan dilakukannya tindakan ini diharapakan ke depan mereka tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang seperti di fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Diharapakan kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada,” pungkas Chandra.
(*)