Komisi V Bahas Penyempurnaan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Permuseuman

Sakato.co.id – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali melakukan pembahasan dan penyempurnaan Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pemajuan kebudayaan daerah, cagar budaya, dan permuseuman.

Komisi V secara detail membahas setiap pasal dari ranperda tersebut bersama dengan mitra kerja dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder terkait lainnya.

“Sangat penting kita berikan perhatian terhadap kebudayaan dalam perencanaan pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Karena kebudayaan tidak hanya merupakan bagian integral dari setiap individu dan kelompok bangsa, tetapi juga merupakan ekspresi kompleksitas kehidupan sehari-hari,” ubgkap Ketua Komisi V, Daswanto, Kamis (2/5/2024).

Ia menyebutkan bahwa kekayaan budaya meliputi berbagai aspek, mulai dari warisan budaya bersejarah hingga karya seni kontemporer.

Daswanto menekankan perlunya menjaga dan mengembangkan bentuk dan nilai-nilai kebudayaan ini untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti karakteristik adat dan budaya Minangkabau yang berdasarkan pada nilai-nilai falsafah, maka perlu menjaga identitas lokal di tengah arus globalisasi yang semakin mempengaruhi keberlangsungan kebudayaan.

Sementara itu, Ketua Tim Pembahasan Ranperda, Hidayat menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik ranperda telah melalui kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pelaku budaya, serta Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dan kabupaten/kota.

Kemudian, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar, menyampaikan bahwa tergerusnya eksistensi kebudayaan lokal di tengah masyarakat akibat pengaruh global menjadi salah satu permasalahan utama yang dihadapi.

“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam menjaga dan memelihara keberlangsungan kebudayaan Sumbar, yang merupakan salah satu aset terbesar provinsi ini,” pungkasnya.

(*)

Komentar