Sakato.co.id -Dalam dua hari agenda Sosialisasi Perda (Sosper), anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mario Syah Johan, menjelaskan tentang Perda No. 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial. Kegiatan Sosper-nya digelar dengan antusiasme pada tanggal 23-24 April 2024, di Muaro Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.
“Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2019 bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi semua. Indikator kesejahteraan sosial dapat dilihat dari tingkat ketersediaan kehidupan yang layak bagi masyarakat, yang tercermin dari pemenuhan kebutuhan dasar untuk hidup layak,” jelasnya.
Lebih lanjut Mario mengatakam pencapaian optimalisasi penyelenggaraan sosial tercermin dari pemenuhan kebutuhan dasar warga untuk hidup layak. Ia menekankan perlunya pola terencana, terarah, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, melalui upaya rehabilitasi, skema jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial.
“Sumatera Barat, merupakan salah satu provinsi dengan beberapa daerah yang masih tertinggal dalam tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, regulasi ini difokuskan untuk mendorong peningkatan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Mario Syah Johan menegaskan bahwa regulasi ini akan difokuskan untuk mendorong peningkatan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat. Sementara itu ia juga menyadari bahwa permasalahan sosial tidak dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Namun dengan adanya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diharapkan dapat mengurangi angka kesenjangan dan meratakan pembangunan, baik dalam aspek fisik maupun non-fisik.
“Penyelesaian masalah kesejahteraan sosial memerlukan payung hukum yang jelas, sehingga implementasi tindakan sosial dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, pungkasnya. (*)