Sakato.co.id – Dalam rangka menyukseskan Operasi Sarang Narkoba (OSN) dengan semangat “Pulihkan Pengguna, Lumpuhkan Bandar, Wujudkan Kampung Bersinar (Bersih Narkoba)”, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunto mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ganja di Dusun Pasar Baru, Desa Silungkang Tigo, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.
Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu (14/10/2026), sekira pukul 16.00 WIB, sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba.
Pria yang diamankan diketahui berinisial Candriadi alias Adi Doyok, berusia 41 tahun, warga Dusun Pasar Baru, Desa Silungkang Tigo, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sawahlunto mendatangi rumah yang bersangkutan setelah melakukan penangkapan di kawasan Pasar Silungkang. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan menerangkan bahwa dirinya merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja.
Selanjutnya, petugas menghadirkan dua orang saksi dari masyarakat setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan rumah yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni satu buah lintingan berisi dugaan daun ganja kering sisa pakai, satu buah korek api warna merah, satu ikat yang diduga batang ganja kering, serta satu buah kaleng rokok merek Gudang Garam warna merah kombinasi hitam yang berisi dugaan biji ganja kering.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek OPPO A17 warna biru yang diduga milik tersangka. Di hadapan petugas dan para saksi, yang bersangkutan menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, IPTU Ary Andre, menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari narkoba.
Sementara itu, Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, melalui Kasi Humas Polres Sawahlunto AKP Febrijoni, menegaskan bahwa Polres Sawahlunto terus berkomitmen mendukung pemberantasan narkoba melalui penegakan hukum, langkah pencegahan, serta peningkatan peran aktif masyarakat.
“Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika, memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, serta tidak ragu melaporkannya melalui saluran resmi kepolisian,” demikian imbauan yang disampaikan melalui Kasi Humas, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Kamis (15/10/2026).
Melalui Operasi Sarang Narkoba, Polres Sawahlunto berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan Kampung Bersinar (Bersih Narkoba), melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sawahlunto.
(*)








Komentar