Satresnarkoba Polres Solok Selatan Tangkap Sopir Diduga Pengedar Sabu di Koto Parik Gadang Diateh

Sakato.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan kembali meringkus seorang pria berinisial PCW (28), yang kesehariannya bekerja sebagai sopir, atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan di Jorong Batukulambai, Nagari Persiapan Batang Lolo, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Indra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan tersangka PCW di lokasi pada Selasa siang kemarin,” ujar Iptu Taufik Indra, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Rabu (23/9/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat dan warga setempat, petugas mendapati barang bukti yang cukup menguatkan tindak pidana tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita 19 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip bening tambahan, kaca pirex, kantong kresek hitam, alat hisap sabu (bong) rakitan dari botol plastik, serta satu unit telepon seluler merek Oppo warna biru laut.

Iptu Taufik Indra menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Solok Selatan.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

(*)

Komentar