Sakato.co.id – Kualitas udara di Kota Padang kembali menunjukkan kondisi yang perlu diwaspadai. Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di kawasan Padang Pasir pada Rabu, 9 September 2026 pukul 08.00 WIB, tercatat ISPU 158 dengan parameter utama PM10, sehingga masuk kategori Tidak Sehat.
Data pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup tersebut menunjukkan konsentrasi PM10 berada pada angka 158. Sementara parameter lainnya yang terpantau antara lain SO₂ 19, CO 24, O₃ 11 dan NO₂ 14.
Kondisi kualitas udara ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Padang karena kabut asap yang menyelimuti wilayah kota dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Sebelumnya, pada 7 September 2026, ISPU Padang bahkan sempat mencapai angka 214 atau kategori Sangat Tidak Sehat, sehingga BPBD Kota Padang membagikan ribuan masker kepada masyarakat.
ISPU Dinamis, Masyarakat Diminta Terus Memantau
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Padang Hendri Zulviton mengingatkan masyarakat agar tidak hanya berpatokan pada satu angka ISPU, karena kondisi kualitas udara bersifat dinamis dan dapat berubah dari waktu ke waktu.
Menurutnya, informasi ISPU perlu dipantau secara berkala karena kondisi udara dapat berubah setiap jam, dipengaruhi antara lain oleh pergerakan asap dan kondisi cuaca.
Karena itu, masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi terkait kualitas udara sebelum melakukan aktivitas di luar rumah. Pemko Padang sebelumnya juga meminta warga memantau perkembangan ISPU melalui kanal dan aplikasi informasi kualitas udara yang terpercaya.
Dinas Pendidikan Keluarkan Edaran Pembelajaran Jarak Jauh
Menyikapi kondisi kabut asap dan kualitas udara yang memburuk, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/1/SE/DKPS-PDG/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap.
Dalam edaran yang ditetapkan di Padang pada 8 September 2026 tersebut, satuan pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Padang diminta melaksanakan pembelajaran jarak jauh bagi murid mulai Rabu, 9 September hingga Jumat, 11 September 2026.
Kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah dan melaksanakan pembelajaran jarak jauh dari sekolah. Sementara murid mengikuti pembelajaran dari rumah melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah.
Edaran tersebut juga menegaskan bahwa keaktifan siswa selama pembelajaran daring tetap dihitung sebagai kehadiran.
Orang Tua Diminta Awasi Anak
Dinas Pendidikan turut meminta orang tua/wali murid mengawasi anak selama mengikuti PJJ dan memastikan mereka tetap berada di dalam rumah selama kegiatan belajar.
Orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan. Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak keluar rumah, mereka diwajibkan menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai.
Langkah pembelajaran jarak jauh ini menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi pelajar dari paparan udara yang tidak sehat akibat kabut asap.
Dengan kondisi ISPU yang masih dinamis, masyarakat Kota Padang diharapkan tidak panik, namun tetap waspada dan disiplin mengikuti perkembangan informasi resmi. Pembatasan aktivitas di luar ruangan, penggunaan masker serta pemantauan kualitas udara secara berkala menjadi langkah penting selama kondisi udara belum kembali normal.
(*)








Komentar