Sakato.co.id – Kabar mengejutkan datang dari otoritas moneter tanah air. Perry Warjiyo secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) secara sukarela karena alasan pribadi, terhitung sejak Sabtu (25/7/2026).
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Dewan Gubernur BI merespons cepat dengan menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7/2026). Hasil rapat menetapkan Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa langkah transisi kepemimpinan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan ini merujuk pada Pasal 48 ayat (1) huruf (a) serta Pasal 50 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah terakhir melalui UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK),” terang Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).
Di tengah transisi kepemimpinan ini, Bank Indonesia memastikan seluruh pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga tetap berjalan normal dan solid. Fokus utama BI dipastikan tidak akan terganggu, terutama dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, hingga stabilitas sistem keuangan nasional.
Langkah ini krusial untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan iklim yang kondusif bagi sektor riil, serta membuka lapangan kerja sesuai amanat undang-undang.
“Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. Kami juga akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing,” pungkas Ramdan.
(*)








Komentar