Sakato.co.id – Tim Klewang/Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (12/5/2026) sekira pukul 23.30 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana.
Kedua tersangka diketahui bernama Rory Nasril Pgl Awin (29) dan Rifki Setiadi Yozanna Pgl Ojak (21). Keduanya diamankan terkait kasus pencurian yang terjadi di kawasan Jalan ST No. 1 Sawahan Timur, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/436/V/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 12 Mei 2026, dengan pelapor atas nama Ruli dari PT Mitra Tel.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu batang besi ukuran 10 dengan ujung melengkung, serta sisa potongan kabel.
Peristiwa pencurian diketahui bermula saat alarm tower berbunyi dan informasi tower mati diteruskan melalui helpdesk pusat ke grup komunikasi internal. Pihak korban kemudian menghubungi kepolisian untuk melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
Saat dilakukan pemeriksaan di TKP, ditemukan kabel power dari KWH menuju ACPDB telah hilang. Selain itu, gembok shelter dalam kondisi rusak akibat dibobol, kabel power raib, serta rak rectifier mengalami kerusakan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp14 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah informasi terkait identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan kedua tersangka di kawasan Sawahan, Padang Timur. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(*)









Komentar