Sakato.co.id – Kasus pencurian kabel kembali terjadi di Kota Padang. Kali ini, aksi tersebut menyasar fasilitas vital telekomunikasi berupa tower Telkomsel di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.
Beruntung, aksi pelaku berhasil digagalkan setelah dipergoki langsung oleh teknisi yang datang melakukan pengecekan.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di jalan By Pass KM 7, Kelurahan Pasar Ambacang.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/283/III/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 30 Maret 2026 dengan pelapor bernama Rully.
“Kejadian bermula ketika pelapor menerima notifikasi dari ponselnya bahwa tower Telkomsel di lokasi tersebut tiba-tiba tidak berfungsi. Menyadari adanya gangguan, pelapor bersama sejumlah teknisi langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Rabu (1/4/2026).
Setibanya di lokasi, kata Yasin, mereka justru menemukan seorang pria tak dikenal tengah melakukan aksi pencurian kabel tower. Tanpa menunggu lama, pelapor bersama rekan-rekannya langsung mengamankan pelaku di tempat kejadian.
“Selanjutnya, pelapor segera menghubungi Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang untuk penanganan lebih lanjut. Tak berselang lama, tepatnya pada Selasa (31/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, polisi tiba di lokasi,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas langsung menuju tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya oleh pelapor.
Pelaku diketahui berinisial AJ (24) warga Jorong Padang Halaban, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar).
“Dalam penangkapan tersebut, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kabel tower sepanjang empat meter serta satu motor Yamaha Xeon warna hitam tanpa nomor polisi (nopol),” ucap Yasin.
Pengungkapan kasus tersebut, kata Yasin, telah melakukan serangkaian tindakan hukum terkait kasus ini. Mulai dari mengamankan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, hingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, saksi dan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 477 ayat 1 butir f Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Padang,” pungkas Kasat Reskrim.
(*)









Komentar