Sakato.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di awal tahun 2026. Hanya dalam kurun waktu 40 hari, korps berseragam cokelat ini berhasil membongkar 35 kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang sangat fantastis.
Dan terungkap bahwa peredaran barang haram ini merambah berbagai wilayah di Sumatera Barat, mulai dari ibu kota provinsi hingga kawasan bandara.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Wedy Mahadi, Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya, serta dihadiri Wakil BNNP Sumbar Kombes Pol Ferry Herlambang, beserta unsur Forkopimda lainnya di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (10/2/2026).
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Wedy Mahadi, memaparkan hasil tangkapan periode 1 Januari hingga 8 Februari 2026 tersebut. Berikut adalah total barang bukti yang berhasil diamankan:
– Ganja: 262,06 Kilogram
– Sabu: Lebih dari 9 Kilogram (9.474,83 gram)
– Ekstasi: Puluhan butir pil (69 butir)
“Dari total 35 kasus tersebut, sebanyak 11 kasus sudah mendapatkan penetapan status barang bukti dari Kejaksaan untuk segera dimusnahkan,” ujar Kombes Pol Wedy Mahadi.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 laporan polisi dengan total 24 orang tersangka. Adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja seberat 262,065 gram (262,06 Kg), narkotika jenis sabu seberat 8.015,68 gram, serta 57 butir pil ekstasi,” imbuhnya.
Ia mengatakan, dari total 35 kasus tersebut terdapat 10 kasus menonjol, terdiri dari tujuh kasus ganja, dua kasus sabu, dan satu kasus ekstasi.
Menurutnya, kasus-kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar bersama Polres Padang Pariaman.
Sejumlah pengungkapan besar di antaranya terjadi di Padang Panjang dengan barang bukti ganja 7,88 kilogram pada 6 Januari 2026, serta penemuan 69 butir ekstasi di Kota Padang pada 8 Januari 2026.
Kemudian, pengungkapan ganja juga terjadi di Kabupaten Pasaman masing-masing 43,84 kilogram dan 108,31 kilogram pada pertengahan Januari. Kasus lain meliputi penemuan ganja 15,21 kilogram di Agam, 28,52 kilogram di Padang, 33,69 kilogram di Pasaman Barat, serta 23,85 kilogram di Kota Pariaman.
Selain itu, pihaknya juga menggagalkan peredaran sabu masing-masing 1,51 kilogram dan 7,96 kilogram di kawasan Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman. Total barang bukti dari 10 kasus menonjol tersebut mencapai 261,3 kilogram ganja, 9.474,83 gram sabu, serta 69 butir ekstasi.
Kombes Pol Wedy Mahadi menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Banyaknya pengungkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Mayoritas pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kami kembangkan. Selain itu, jajaran Ditresnarkoba juga melakukan metode undercover buy (penyamaran) untuk menjerat para pengedar,” tegas Wedy.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba yang mencoba menjadikan Sumatera Barat sebagai pasar maupun jalur lintas peredaran gelap narkotika.
“Pesan dari Bapak Kapolda, tidak ada ruang dan tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumatera Barat,” tegasnya.
(*)









Komentar