Sakato.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Luhak Nan Tuo. Seorang pria berinisial IS (42), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, berhasil diamankan petugas di sebuah warung di kawasan Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab, pada Selasa (20/1/2026) sore.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Arvi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut.
Ia jelaskan, penangkapan bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap target operasi berinisial IS. Sekira pukul 15.30 WIB, petugas mendapati pelaku sedang berada di sebuah warung milik warga di Jorong Balerong Bunta.
“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis ganja yang disembunyikan di saku celana pendek milik pelaku,” ujar AKP Muhammad Arvi, dalam keterangan persnya yang diterima, Rabu (21/1/2026).
Tak berhenti di sana, petugas melakukan pengembangan di lapangan. Dari hasil interogasi, IS mengakui bahwa ia masih menyimpan barang bukti lain, bahkan nekat menanam sendiri narkotika golongan I tersebut.
Petugas kemudian menggiring pelaku menuju ladang di belakang rumah orang tuanya yang berlokasi di Jorong Carano Batirai. Di lokasi inilah petugas dikagetkan dengan temuan puluhan batang tanaman ganja yang sengaja dibudidayakan oleh pelaku.
“Di ladang tersebut, kami menemukan sedikitnya 42 batang tanaman ganja serta 7 buah polybag hitam yang berisi bibit ganja siap tanam,” tambah Kasat Resnarkoba.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
– 42 batang tanaman diduga ganja.
– 6 paket ganja siap edar (3 ditemukan di saku, 3 hasil pengembangan).
– 7 buah polybag berisi bibit ganja.
– 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor yang digunakan pelaku.
– Satu helai celana pendek putih merk Adidas.
Proses penggeledahan ini turut disaksikan oleh perangkat nagari setempat, yakni Kepala Jorong Carano Batirai dan Kepala Jorong Lumbuang Bapereng, guna memastikan prosedur hukum berjalan transparan.
“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar. Atas perbuatannya, IS terancam dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat,” pungkasnya.
(*)









Komentar