BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Internasional Minangkabau

Sakato.co.id – Upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Sumatera Barat kembali membuahkan hasil. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bekerja sama dengan Direktorat Intelijen BNN RI berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman. Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi lintas provinsi yang juga menjaring koordinator kurir di Aceh.

Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, menjelaskan kronologi penangkapan yang dramatis ini. “Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang sangat berharga,” ujar Riki, dalam keterangan persnya kemarin, Jumat (18/7/2025).

Ia jelaskan, pada tanggal 14 Juli 2025, tim Pemberantasan BNNP Sumbar menerima informasi krusial dari Direktorat Intelijen BNN RI mengenai pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Lombok. Saat informasi ini diterima, kurir yang menjadi target, seorang “kurir terbang,” ternyata sudah berada di Kabupaten Padang Pariaman dan bersiap melanjutkan penerbangannya dari BIM menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, sebelum akhirnya menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Menanggapi informasi tersebut, tim Pemberantasan BNNP Sumbar segera berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Minangkabau untuk menyusun strategi penangkapan.

Kemudian kata Brigjen Pol Riki, pagi hari tanggal 15 Juli 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, operasi gabungan ini membuahkan hasil. Tim Pemberantasan BNNP Sumbar bersama dengan Bea Cukai dan Avsec BIM berhasil menangkap kurir berinisial AS (26), tepat saat ia sedang melakukan check-in keberangkatan di Bandara Internasional Minangkabau.

Dari tangan tersangka AS, tim mengamankan sejumlah barang bukti penting, yaitu:

– Empat paket besar narkotika jenis sabu dengan total bruto 2 kilogram.

– Satu unit ponsel iPhone 13.

– Satu buah koper merek Polo Vila berwarna krem yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.

Tak berhenti di situ, penyelidikan terus dikembangkan oleh Direktorat Intelijen BNN RI hingga ke Aceh. Hasilnya, seorang koordinator kurir berinisial I (22) berhasil diamankan di wilayah Aceh.

Riki Yanuarfi menambahkan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap sumber barang haram ini hingga ke akarnya. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Tersangka AS diketahui berprofesi sebagai pedagang dan merupakan warga Aceh. Sementara itu, tersangka I yang diamankan di Aceh juga berasal dari Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Kedua tersangka kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

(*)

Komentar