Ringkus Dua Tersangka, Satres Narkoba Polres Payakumbuh Amankan 3,8 Kg Ganja

Sakato.co.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini dua orang tersangka beserta barang bukti ganja kering seberat 3,8 kg berhasil diamankan.

Dua orang tersangka berinisial VS dan MA diringkus Tim Phantom Satres Narkoba Polres Payakumbuh di sekitaran Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Minggu (1/6/2025) sekira pukul 00.15 Wib.

Kapolres Payakumbuh AKPB Ricky Ricardo, melaluai Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H menyebutkan pengungkapan kasus-kasus narkotika yang dilakukan jajaranya merupakan upaya untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kota Payakumbuh.

“Penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang bertujuan untuk mengurangi peredaran dan penggunaan narkotika di masyarakat,” ungkap Kasat Narkoba.

Di ceritakan Kasat Narkoba, pihaknya telah lama mencurigai dan mengintai gerak gerik kedua tersangka yang di duga terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Payakumbuh.

Saat berhasil disergap dan dilakukan penggeledahan, Tim Phantom Satres Narkoba menemukan satu paket narkotika jenis ganja seberat 3,8 Kg yang dibungkus dengan plastik hitam di rdalam ransel hijau Army. Kemudian satu paket lagi narkotika jenis ganja kering seberat 10 gram dibungkus plastik Kopi Gadjah warna hitam yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan.

Kepada polisi dan di hadapan Ketua RT dan Ketua LPM yang menyaksikan jalanya penangkapan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis ganja kering adalah miliknya. Sementara itu Kasat Narkoba mengungkapkan masih mendalami asal dan kegunaan narkotika jenis ganja tersebut bagi kedua tersangka.

“Masih kita lakukan pengembangan, tentunya akan kita usut hingga jelas,” beber Kasat Narkoba.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut.

(*)

Komentar