Sakato.co.id – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang melaksanakan razia kamar hunian warga binaan, pada Rabu malam (21/5/2025).
Kegiatan tersebut dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Welli dan merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi Dan Pemasyarakatan (Dirjenmipas) untuk memperketat pengawasan serta mencegah gangguan kamtib di lapas dan rutan.
Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh di sejumlah kamar hunian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai barang terlarang seperti botol kaca, korek api, kartu remi dan kertas koa yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang Welli menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran pemasyarakatan untuk menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh warga binaan.
“Arahan dari Dirjen Imigrasi Dan Pemasyarakatan menjadi dasar kami dalam meningkatkan pengawasan. Razia ini akan terus dilakukan secara rutin dan insidentil agar Rutan Padang tetap dalam kondisi aman dan tertib,” tegas Welli, dalam keterangan persnya, Jumat (23/5/2025).
Dikatakan Karutan, seluruh barang yang ditemukan telah diamankan dan akan diproses sesuai prosedur. “Pihak Kami menegaskan pentingnya sinergi antar petugas serta peningkatan kedisiplinan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap warga binaan,” ujar Karutan Welli.
“Kami tidak hanya menertibkan, tapi juga mencegah. Tugas kami bukan semata menjaga, tetapi juga membina. Razia ini bukan hukuman, ini peringatan,” imbuhnya.
Lebih lanjut kata Karutan, di balik penertiban ini, ada sisi lain yang jarang terlihat. Beberapa warga binaan tampak tenang, beberapa pasrah, dan sebagian lainnya menunjukkan wajah gelisah. Namun bukan semata karena takut, banyak dari mereka menyadari bahwa lingkungan yang tertib dan aman adalah bagian dari proses pembinaan yang sejati.
Kemudian, razia ini tidak hanya tentang menemukan benda-benda terlarang. Ia adalah pengingat bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia terus bergerak menuju transformasi: dari tempat penghukuman menjadi ruang pembinaan, dari stigma ke harapan. Arahan dari pusat bukan hanya perintah, tapi juga cermin dari upaya serius menciptakan rutan dan lapas yang lebih manusiawi dan berintegritas.
“Kami ingin warga binaan tidak hanya menyelesaikan masa pidana, tapi juga punya kesempatan menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkas Welli.
(*)









Komentar