Reklame Rokok Dilarang di Kota Padang

Sakato.co.id – Pemerintah Kota Padang akan fokusĀ  menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan melarang reklame promosi rokok.

Hal ini disampaikan Wali Kota Padang, Fadly Amran yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Sri Kurniayati saat audiensi dengan pihak Andalas Tobacco Control (ATC) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Andalas (Unand), Jumat (18/4/2025).

banner 1080x788

“Menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warga, Pemko Padang berupaya menekan angka perokok melalui sejumlah regulasi yang telah ditetapkan, diantaranya menerapkan KTR dan melarang reklame yang berkaitan dengan rokok,” tegas Fadly.

Regulasi yang diterapkan antara lain Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 13 Tahun 2017, serta Keputusan Wali Kota Nomor 560 Tahun 2024 yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan KTR.

“Kita akan mengoptimalkan semua regulasi yang ada, termasuk memberikan perhatian lebih terhadap reklame rokok di fasilitas publik. Penerapan KTR yang optimal adalah poin penting untuk mewujudkan Kota Padang menjadi kota sehat. Kita ingin Padang menjadi kota sehat terbaik di Indonesia,” ujar Fadly Amran.

Fadly juga menyampaikan apresiasi kepada pihak ATC FKM Unand yang telah ikut berkolaborasi dengan Pemko Padang dalam memperkuat implementasi Perda dan Perwako terkait penegakan KTR.

“Keberhasilan penerapan KTR bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari masyarakat dan akademisi,” ulasnya.

Direktur ATC FKM Unand, Kamal Kasra, mengungkapkan keyakinan bahwa meskipun Perda dan Perwako tentang KTR telah diterapkan, masih terdapat berbagai tantangan dalam proses implementasinya.

“Kami bangga bahwa Kota Padang telah memiliki Perda dan Perwako tentang KTR serta larangan terkait reklame rokok, kita berharap dengan upaya yang dilakukan dapat mencegah timbulnya perokok baru, serta menghindari orang merokok di beberapa tatanan yang telah ditentukan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *