Sakato.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menyampaikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Pasaman diselenggarakan pada Sabtu 19 April 2025.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyebutkan bahwa pelaksanaan PSU Pasaman telah didapatkan jadwal hari pemungutan suara ulang ini setelah KPU Sumbar dan KPU Pasaman lakukan koordinasi dengan KPU RI
“Ya setelah kami rapat koordinasi dengan KPU RI, hasilnya pengumuman dijadwalkan hari ini (4-6 Maret 2025) pasca putusan MK,” ujar Ory pada Selasa (4/3/2025).
Lebih lanjut Ory menjelaskan, penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada 7 sampai 9 Maret 2025.
“Setelah pendaftaran dinyatakan diterima, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit yang ditunjuk bersama Dokter yang ditetapkan oleh KPU Pasaman,” sebut Ory
Kemudian, KPU Pasaman akan melakukan verifikasi terhadap berkas calon wakil bupati yang diusulkan parpol pengusul awalnya, dan juga diberikan kesempatan masa perbaikan.
“Tahapan pencalonan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan pasca putusan MK, penetapan nomor urut,” terang mantan komisioner KPU Padang Pariaman ini
Jadwal pemungutan suara dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025, dan hanya diikuti oleh pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang diberikan kesempatan menggunakan hak pilih pada 27 November 2024 lalu.
(*)