Sakato.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang membacakan vonis bebas terhadap Doni Rahmat Samulo, selaku mantan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK dilingkup Dinas Pendidikan Sumbar.
Sementara itu, Enam terdakwa lainnya, yakni Erika divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Terdakwa Suherwin divonis 1 tahun dan 4 bulan kurangan penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara, uang pengganti Rp10 juta.
Terdakwa Sarifudin, divonis 1 dan 4 bulan, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan, uang pengganti Rp69 juta.
Terdakwa Syaiful Abrar, divonis 6 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara, uang pengganti Rp2 miliar, subsider 3 tahun penjara.
Terdakwa Raymond, divonis 5 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan penjara. Terdakwa Rusli Ardion, divonis 6 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim berpendapat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terhadap vonis tersebut, terdakwa Syaiful Abrar, Raymon, Rusli Ardion melalui PH, menyatakan pikir-pikir hal yang sama pun juga disampaikan JPU.
Sebelumnya para terdakwa dituntut berbeda dan tidak sama. Untuk terdakwa Rusli Ardion, JPU menuntutnya selama, 7 tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan.
Terdakwa Raymond, dituntut 6 tahun, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa Doni Rahmat Samulo, dituntut 6 tahun, denda Rp100 juta, dan subsider tiga bulan.
Terdakwa Syaiful Abrar, dituntut 7 tahun, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa pun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp442.336.927 subsider tiga tahun dan enam bulan.
Menurut JPU, terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undangan-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang atas perubahan undang-undang RI nomor,31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan terdakwa, Erika dituntut 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Dan terdakwa Suherwin, dituntut 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan, dengan membayar uang pengganti Rp10 juta. Sementara terdakwa Syafrudin, dituntut 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Uang pengganti Rp69.743.000, subsider tiga bulan.
JPU menilai, ketiga dikenakan pasal 3 jo 18 undangan-undang RI tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid mengatakan pihaknya akan
melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebasnya Doni Rahmat Samulo tersebut.
“Kita akan melakukan upaya hukum kasasi,” katanya Jumat (14/2/2024).
Selain itu untuk terdakwa lainnya, kata Rasyid pihaknya akan melihat dulu upaya hukum apa yang akan dilakukan oleh penasehat hukum mereka.
“Kalau untuk yang lain, yang putusannya dibawah tuntutan, kita akan lihat dulu pengacara, kalau mereka banding, kita akan banding juga,” terangnya.
(*)