Terkait Laporan Dugaan Penggelapan ke Polisi, Ini Kata Kuasa Hukum PT. Wahana Bumi Sentosa

Sakato.co.id – Menyikapi PT. Dipo Star Finance cabang Padang yang telah membuat laporan dugaan kasus penggelapan kendaraan oleh PT. Wahana Bumi Sentosa ke Polsek Lubuk Kilangan, Kota Padang, kuasa hukum PT. Wahana Bumi Sentosa, S. Firdaus Tarigan, SH, SE, M.M turut angkat bicara.

Ia menegaskan, kasus yang menimpa PT. Wahana Bumi Sentosa murni kasus perdata, bukan merupakan kasus penggelapan.

banner 1080x788

“Permasalahan yang dihadapi klien saya, murni kasus perdata, bukan kasus penggelapan seperti yang di beritakan. Selain itu, management dari PT. Wahana Bumi Sentosa cukup kooperatif dengan mendatangi dan menyurati PT. Dipo Star Finance di Jakarta untuk penyelesaian pembayaran kredit yang tertunggak. Tetapi PT. Dipo Star Finance tidak merespon surat yang telah di layangkan,” ungkap S. Firdaus Tarigan, dalam keterangan persnya, Kamis (6/2/2025).

Ia menambahkan, PT. Wahana Bumi Sentosa mau melakukan pembayaran tunggakan yang tertunggak, tetapi pihak PT. Dipo Star Finance tidak merespon. Alhasil kasus ini terus berlanjut ke pengadilan Jakarta Pusat.

“Kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan Jakarta Pusat, di situ kita ajukan surat perdamaian PT. Dipo Star Finance dengan PT. Wahana Bumi Sentosa agar tunggakan dapat terselesaikan,” jelasnya.

S. Firdaus Tarigan juga menyesalkan, PT. Dipo Star Finance melaporkan PT. Wahana Bumi Sentosa ke Polsek Lubuk Kilangan, Padang perihal kasus ini.

“Sekarang mereka membuat laporan Polisi kasus penggelapan di Polsek Lubuk Kilangan dan menyatakan pihak Polsek lambat dalam menangani kasusnya,” jelasnya.

Menurut Firdaus Tarigan pihak Polsek Lubuk Kilangan, Kota Padang telah bekerja profesional sebagai petugas kepolisian.

“Pihak Polsek Lubuk Kilangan telah bekerja secara profesional berdasarkan KUHP dan undang – undang. Apalagi perkara ini ada pidana dan perdatanya. Bila dalam suatu kasus pidana ada kasus perdata, maka perkara pidananya di abaikan dahulu,” tutupnya.

Sebelumnya, pengacara PT. Dipo Star Finance Heryanto Pariambo, SH. mengklaim Polsek Lubuk Kilangan dianggap kurang tegas dalam menangani perkara yang mereka ajukan.

“Sebagai pelapor pihak PT. Dipo Star Finance sudah menjalani pemeriksaan dan menghadirkan sejumlah saksi yang di butuhkan. Tetapi, pihak kepolisian hingga saat ini belum juga melakukan pemeriksa terhadap pihak PT. Wahana Bumi Sentosa, serta pemeriksaan Saksi Ahli Pidana, namun terhadap Terlapor Direktur PT. Wahana Bumi Sentosa belum dilakukan pemeriksaan karena selalu mangkir,” ungkap Heryanto Pariambo,SH. Rabu (5/2/2025).

Sedangkan Kapolsek Lubuk Kilangan, Kota Padang Kompol Sosmedya menjelaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor yaitu PT. Wahana Bumi Sentosa.

“Kita telah melakukan penyelidikan dan pemanggilan kepada PT. Wahana Bumi Sentosa, dan memberikan tenggang waktu selama dua hari. Jika tidak memenuhi pemanggilan akan dilakukan penjemputan,” paparnya, Rabu (5/2/2025).

Kasus pelaporan polisi yang dilakukan PT. Dipo Star Finance kepada PT. Wahana Bumi Sentosa yang beralamat di Bandar Buat, Kota Padang ini berawal dari gagal bayarnya PT. Wahana Bumi Sentosa untuk delapan unit mobil Mitsubishi Fuso yang kredit di PT. Dipo Star Finance.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *