BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 50,8 Kg Ganja, 4 Orang Pelaku Berhasil Diamankan

Sakato.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja antar wilayah di Kabupaten Agam.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNNP Sumbar berhasil menyita 53 paket ganja dengan total berat mencapai 50,8 kilogram dan menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba lintas wilayah ini.

banner 1080x788

Kepala BNNP Sumatera Barat, Ricky Yanuarfi, mengungkapkan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan pada Kamis (9/1/2025) lalu sekitar pukul 05.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 7, tepatnya di Jorong PGRM Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

“Tim BNNP Sumbar berhasil mengamankan sebuah kendaraan Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi BA1488 GB yang mengangkut 50 paket besar ganja. Barang bukti tersebut dibalut dengan lakban cokelat dan disertai satu paket kecil sebagai sampel yang dibungkus menggunakan plastik bening,” jelas Ricky saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor BNNP Sumbar Selasa (21/1/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan empat orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Mereka adalah Muhammad Fahrezi alias Rezi (23) dan Isra Muhammad alias Aan (23) yang berperan sebagai kurir, Doni Zul alias Doni (27) yang bertugas sebagai pengelola gudang penyimpanan, serta Dicka Prima alias Dicka (32) yang diduga sebagai pengendali sindikat.

“Total barang bukti yang berhasil kami sita mencapai 50.859,58 gram atau lebih dari 50 kilogram ganja yang dikemas dalam dua karung besar,” jelas Ricky.

Atas perbuatan para tersangka ini, mereka terancam dan dijerat dengan Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka bisa berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara dengan masa tahanan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata dia.

Ricky menekankan bahwa pemberantasan peredaran narkoba membutuhkan kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak.

“BNN, Kepolisian, Bea Cukai, dan Instansi terkait lainnya tidak akan mampu bekerja maksimal tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Kita harus bersinergi dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba di Sumatera Barat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ricky menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. BNNP Sumbar terus menggalang kerja sama dengan berbagai pihak untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat.

“Narkotika merupakan ancaman yang sangat serius dan harus ditanggulangi bersama. Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi juga menjadi simbol perlawanan kita terhadap ancaman narkotika yang terus mengintai dan merusak generasi muda serta masyarakat,” pungkasnya.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *