Sakato.co.id – Setelah delapan tahun lebih mangkrak, Polda Sumbar akhirnya secara resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan tindakan pidana perusakan secara bersama-sama yang diduga dilakukan seorang tokoh masyarakat di Dharmasraya.
Menurut Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum, kasus ini bermula ada nya surat permohonan dari masyarakat yang ditujukan kepada Kapolda Sumbar dan Dirreskrimum.
“Ada masyarakat sebagai Pelapor atas nama Hurmal mengirim surat pengaduan dan permohonan pengambil alihan penanganan perkara ke Polda Sumbar. Menurut Pelapor, sejak 2015 Laporan Polisi (LP) nya di Polres Dharmasraya tidak kunjung ada kejelasan tindak lanjut penyelesaiannya sampai sekarang,” ujar Kombes Pol Andry saat ditemui awak media di ruangannya, Kamis (21/12/2023).
Dia mengatakan laporan tersebut bernomor, LP/105/K/IV/2015/Polres Dharmasraya tanggal 28 Juni 2015 tentang tindakan pengrusakan secara bersama-sama yang diduga dilakukan Terlapor atas nama Z Dt. PB alias Att.
“Menindaklanjuti itu Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan gelar perkara bersama Satreskrim Polres Dharmasraya,” terangnya.
“Jadi ini sudah 8 tahun lebih mangkrak, hasil gelar perkara dengan keterangan saksi dan bukti permulaan yang ada telah memenuhi unsur pidana,” ujarnya lagi.
Ia juga mengatakan, untuk itu demi memberikan kepastian hukum, penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polda Sumbar.
Sementara itu Hurmal AR sebagai Pelapor yang menemui media mengatakan ia sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Polda Sumbar yang mengabulkam surat permohonannya.
“Kami sudah 8 tahun lebih berjuang menuntut keadilan. Saudara Terlapor Z Dt PB alias Att ini sudah merugikan kami dengan secara sengaja dan arogan berusaha menyerobot lahan dengan melakukan pengrusakan atas tanaman sawit diatas lahan kami yang memiliki sertipikat sah,” ujarnya.
“Ia mengerahkan anak buah nya dengan alat berat menghancurkan pohon sawit di lahan kami”, sambung Hurmal.
Lebih jauh ia mengatakan laporan polisi yang dibuatnya di Polres Dharmasraya proses nya sangat lamban sampai hari ini, dan terlapor ini memang seorang tokoh masyarakat yang cukup terkenal di Dharmasraya.
“Ia selalu berkoar-koar bahwa dirinya tidak dapat disentuh oleh hukum, dan kenyataan nya memang sudah 8 tahun lebih berlalu LP kami tidak ada penyelesaian nya di Polres Dharmasraya, padahal saksi-saksi dan bukti-bukti sudah kami serahkan semuanya kepada penyidik Polres Dharmasraya,” ujarnya.
“Kesepakatan damai yang beberapa kali hampir terjadi ternyata hanya usaha Terlapor saja untuk mengulur-ngulur waktu agar tidak terjerat hukum. Bahkan beberapa kali yang bersangkutan melaporkan kami secara perdata dan pidana dengan objek perkara yang sama, tetapi semuanya tidak terbukti. Kami menduga, dengan ketokohannya berbagai strategi ia upayakan untuk membalikkan keadaan serta mengulur-ulur waktu,” lanjut Hurmal.
Oleh karena itu dia mengatakan berkirim surat ke Polda Sumbar dan bermohon agar penanganan perkara yang di laporkan ini dapat diambil alih Polda Sumbar agar lebih objektif dan transparan.
“Atas perbuatannya, kami benar-benar dirugikan secara materil maupun immateril oleh terlapor. Mudah-mudahan dengan diambil alihnya penanganan perkara ini oleh Polda Sumbar segera ada kepastian hukum dan keadilan untuk kami, ada secercah harapan,” pungkasnya.
(*)