Sakato.co.id – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama yaitu pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah serta pengumuman usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.
Sehubungan dengan telah diterimanya hasil fasilitasi dari Ranperda tentang Pengelolaan Sampah melalui : Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024, dimana dari hasil fasilitasi terdapat masukan, saran serta beberapa catatan perbaikan yang telah diakomodir.
“Kami atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima terima kasih kepada Komisi IV yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sehingga Ranperda tentang Pengelolaan Sampah tersebut dapat kita tetapkan pada Rapat Paripurna ini,” ungkap Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, Selasa (14/1/2025).
Kemudian Muhidi melanjutkan rapat dengan agenda kedua. Menyoroti hasil Pilkada serentak 27 November 2024 lalu yang mana telah berlangsung pemilihan kepala daerah di 19 kabupaten/kota dan dengan dua pasangan calon bersaing memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2025, pasangan Mahyeldi dan Vasko Ruseimy dari nomor urut 1 berhasil meraih suara terbanyak, yaitu 1.757.612 suara sah. Pasangan ini pun ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2024–2029.
“Selanjutnya, DPRD akan mengusulkan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sekaligus usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode sebelumnya,” jelas Muhidi.
Dengan tuntasnya pembahasan kedua agenda tersebut, rapat paripurna resmi ditutup. Momentum ini menjadi langkah penting bagi Sumatera Barat dalam mengawal pembangunan berkelanjutan, baik dari sisi tata kelola lingkungan maupun pergantian kepemimpinan daerah. (*)
Komentar